ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/365/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MALUNGAI RAYA KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota BPD Desa Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n CHOIRUL ANWAR pada tanggal 16 juni 2025 dan a.n BAMBANG PEMBER pada tanggal 25 juli 2025, maka dipandang perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan Desa Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan; -Dasar hukum keputusan ini Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang pembentukan badan permusyawaran desa; -Keputusan ini menetapkan memberhentikan anggota Desa Malungai Raya Kecamatan Gunung Bintang Awai kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n CHOIRUL ANWAR dan a.n BAMBANG PEMBER. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetpakan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 10 november 2025.
|